Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama Adalah Pidana

fin.co.id - 23/08/2021, 12:28 WIB

Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama Adalah Pidana

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara terkait ramainya pembicaraan Muhamad Kace yang dianggap menodai agama. Ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

/p>

Yaqut mengingatkan, bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

/p>

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegasnya, dikutip Senin (23/8).

/p>

Menurutnya, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

/p>

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis