KPK Apresiasi Pidana Tambahan Juliari Selain Vonis 12 Tahun Penjara

fin.co.id - 23/08/2021, 17:26 WIB

KPK Apresiasi Pidana Tambahan Juliari Selain Vonis 12 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

/p>

Pidana tambahan itu berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

/p>

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8).

/p>

Ali mengatakan, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

/p>

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

/p>

"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata Ali.

/p>

Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

/p>

Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

/p>

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

/p>

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

/p>

Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi pidana 11 tahun penjara terhadap Juliari.

/p>

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis