News . 23/08/2021, 18:45 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Menteri Sosial Juliari Batubara bersalah karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara
Kasus: Korupsi Bantuan Sosial COVID-19
Hakim: Ketua Muhammad Damis
Lokasi Sidang: Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Tanggal Vonis: Senin (23/8/2021)
Dakwaan:
Terima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan terkait proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek.
Ancaman hukuman:
Maksimal 20 tahun penjara.
Tuntutan:
Vonis:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id