News

Infografis: Vonis Eks Mensos

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Menteri Sosial Juliari Batubara bersalah karena terbukti menerima suap  Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara
Kasus: Korupsi Bantuan Sosial COVID-19
Hakim: Ketua Muhammad Damis
Lokasi Sidang: Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Tanggal Vonis: Senin (23/8/2021)

Dakwaan:
Terima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan terkait proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek.

  1. Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
  2. Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman:
Maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan:

  1. 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
  2. Membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara
  3. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun (hak politik) sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya

Vonis:

  1. 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
  2. Membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 atau dipidana penjara selama 2 tahun jika harta tak mencukupi
  3. Hak politik dicabut selama 4 tahun sejak selesai jalani hukuman badan.(gw/fin)

Berita Terkait