JAKARTA - Industri berorientasi ekspor dizinkan beroperasi 100 persen per 24 Agustus 2021. Namun jika terjadi klaster penularan COVID-19, maka akan dilakukan penutupan selama lima hari. Selain relaksasi industri orientasi ekspor dan sektor penunjangnya, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk restoran, dan pusat perbelanjaan.
/p>
Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan di tempat (dine in) dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
/p>
Kemudian, untuk pusat perbelanjaan (mall), diperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Tingkat keterisian kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional mall juga dibatasi hingga pukul 20.00.
/p>
"Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda," ujar Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (23/8).
/p>
Jokowi menekankan penyesuaian dalam kegiatan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
/p>
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
/p>
Keputusan diambil sejak titik puncak kasus COVID-19 pada 15 Juli 2021, kurva penularan kasus Virus Corona terus menurun. Hal tersebut pun berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit secara nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
/p>
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, kabupaten dan kota yang sebelumnya berada di PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian zona PPKM level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
/p>
Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, zona PPKM level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Selanjutnya, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
/p>
Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 bertambah di luar Jawa-Bali. Dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten-kota. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten-kota. (rh/fin)
/p>