YouTuber MKece Lecehkan Islam, Menteri Agama: Itu Pidana Delik Aduan

fin.co.id - 22/08/2021, 12:42 WIB

YouTuber MKece Lecehkan Islam, Menteri Agama: Itu Pidana Delik Aduan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon YouTuber dengan nama akun MuhammadKece yang telah menistakan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Menag mengatakan, penghinaan atau penodaan Agama adalah delik aduan.

/p>

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag lewat keterangan tertulis, Ahad (22/8/2021).

/p>

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

/p>

Dia mengatakan, di tengah upaya u memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

/p>

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya. (dal/fin).

/p>

Admin
Penulis