JAKARTA - Perpecahan ditubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang tadinya merupakan wadah tunggal sebagai amanat dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat, melahirkan keprihatinan banyak pihak. Upaya penyatuan kembali wadah tersebut telah diinisiasi oleh Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) sejak 2017, namun hasilnya nihil.
/p>
Dr. Juniver Girsang Ketua Umum Peradi SAI menjelaskan kronologis secara singkat. Berawal dari Perayaan Natal 2017 Peradi SOHO, di Hotel Pullman, Jakarta, 19 Desember 2017, pihaknya sudah lontarkan ide penyatuan kembali Peradi. Bang Fauzi Hasibuan saat itu sebagai Ketum Peradi Soho & Bang Otto Hasibuan saat itu sebagai Ketua Pembina.
/p>
Dua minggu kemudian, kata Juniver, diadakan Pertemuan oleh bang Otto Hasibuan di salah satu Hotel di kawasan Jakarta Pusat yang hadiri 6 orang Petinggi Peradi SOHO dan pada pertemuan tersebut, Juniver menyampaikan untuk bersatu dan mengakhiri konflik.
/p>
Juniver juga mengusulkan dalam pertemuan tersebut, pertama untuk menggelar Munas Bersama dengan sistem pemilihan one Person One vote. Lalu calon ketua, Orang yang saat ini menjabat ketua dan pernah menjabat tidak boleh mencalonkan diri.
/p>
"Dengan Landasan Sehat berpikir- apbl calon ketua terpilih salah satu dari Ketua Peradi yang sedang menjabat & pernah menjabat akan membawa gerbong- dan ini membuat Faksi," katanya dalam rilisnya, Minggu (22/8/2021).
/p>
"Siapapun terpilih secara tulus Ikhlas ke 3 ketua Peradi Mendukung tanpa Reserve," tambahnya.
/p>
Setelah itu, kata Juniver, beberapa kali melakukan komunikasi dengan Bang OH & selalu meminta saya bersabar. "dan sejak tahun 2019 berulang kali saya mencoba menghubungi Bang OH baik melalui telepon langsung & WA yang terkait realisasi penyatuan kembali, namun tidak berjalan," ungkapnya.
/p>
Sementara itu, lanjutnya, Peradi RBA yang dipimpin Bang Dr. Luhut Pangaribuan sudah menyetujui penyatuan kembali melalui Munas Bersama dengan syarat one Person one vote dan yang pernah menjadi Ketua Peradi & pernah menjabat sebaiknya tidak mencalonkan diri.
/p>
Dikatakan Juniver, karena tidak ada kepastian dari Peradi SOHO, maka dirinya meminta tolong kepada Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Bapak Yasonna Laoly (Menkumham) agar dapat menjembatani ketiga Peradi bisa duduk bersama dan mewujudkan Peradi bersatu.
/p>
"Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun dengan dilakukan Musyawarah Bersama. Pada pertemuan tersebut dibentuk tim yang merumuskan langkah lanjut untuk melakukan Munas Bersama, dimana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga personil. Tim ini dikenal dengan sebutan Tim Sembilan," dengan TUGAS ; Merumuskan MUNAS, artinya Bapak Menkopolhukam dan Bapak Menkumham memberi kewenangan kepada Team 9 segala sesuatu Pelaksanaan Munas bersama -terang Juniver.
/p>
Dikatakannya, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama, usulan Peradi SAI dan RBA sebagaimana yang sdh sampikan oleh Juniver & disetujui oleh Bang Luhut tidak diakomodir dgn alsn yang tdk jelas oleh Peradi SOHO. Padahal, itu merupakan usul yang paling ideal, BERSATUNYA- SATU PERADI "Para Ketua Umum Peradi cukup mendukung saja siapapun yang terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dalam Munas Bersama tersebut," tuturnya. Pertemuan Tim Sembilan terakhir diadakan pada 20 Agustus 2020. Belum meyepakati Pelaksanan Munas.
/p>
Mendadak, pada 12 Agustus 2021, muncul surat dari Peradi SOHO yang isinya menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan one Person one vote. "Itu merupakan ANUGERAH- MENGUCAP SYUKUR yang sudah kami tunggu-tunggu kurang lebih 4 tahun ini. Baru sekarang Peradi SOHO mau memutuskan hal tersebut. Namun demikian, belum nampak Peradi SOHO menerima syarat bahwa yang menjabat Ketua Peradi dan/atau pernah menjadi Ketua Peradi tidak boleh mencalonkan diri.
/p>
Meski Begitu, Juniver merasa sangat Aneh KEPALA SURAT DI TUJUKAN KEPADA JUNIVER GIRSANG PRIBADI- bukan kepada JUNIVER GIRSANG sebagai ketua PERADI SAI, pdhl secara Pribadi saya TIDAK ADA MASALAH dengan Bang OH & seharusnya surat itu disampaikan- diteruskan dulu kepada Team 9, Bukan di VIRALKAN KE MEDIA- MEDIA sosial apalagi sampai Di tembuskan kepada Petinggi Eksekutuf, Legislatif dan Judikatif.
/p>
Meski begitu, Juniver merasa agak aneh, karena seharusnya surat tersebut disampaikan lebih dulu ke Tim Sembilan, Peradi SAI dan Peradi RBA, bukan diviralkan ke media-media sosial, apalagi sampai harus ditembuskan kepada petinggi eksekutif, legislatif, dan judikatif.
/p>
"Munas Bersama Peradi tidak ada kaitannya dengan petinggi-petinggi eksekutif judikatif, dan legislatif karena itu adalah persoalan internal Peradi. Tapi ya sudahlah, semoga apa yang sudah disampaikan oleh Peradi SOHO merupakan ketulusan, kejujuran, ,adanya niat baik kesatuan antara pikiran, ucapan tujuannya adalah benar-benar untuk mewujudkan Peradi Bersatu- Satu bukan sekadar "sensasi belaka," Dan atau ada Agenda Khusus tersembunyi pungkas Juniver. (lan/fin)