News . 20/08/2021, 08:57 WIB

Satgas Covid-19 Sebut Mobiltas Tidak Dilarang Tapi Sesuai Urgensinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat, dengan turunnya harga tes PCR, harus dimanfaatkan secara bertanggungjawab.

/p>

Termasuk tidak menggunakannya untuk kepentingan yang tidak perlu. Dan diutamakan khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat.

/p>

"Dimohon Masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggungjawab dan mobilitas tidak dilarang namun sebaiknya dikendalikan sesuai tingkat kepentingan atau urgensinya," katanya, Kamis (19/8).

/p>

Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) agar semakin terjangkau. Saat ini dengan batasan tarif tertinggi di harga Rp495 ribu untuk daerah di Pulau Jawa - Bali dan Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa - Bali.

/p>

Terkait harga ini, diakui bahwa dalam pembiayaan testing PCR terdapat beberapa komponen yang tercover seperti Reagen untuk ekstraksi, Reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional termasuk SDM di laboratorium.

/p>

Dan beberapa diantaranya tergolong barang impor yang mendapat pajak khusus terkait alat dan material kesehatan. "Namun, terlepas dari rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen, untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standar yang semakin terjangkau," pungkasnya. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com