KPK Setor Rp92,03 M ke Kas Negara Sepanjang Semester I 2021
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp92,03 miliar ke kas negara sepanjang semester I 2021.
"KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8).
Adapun perincian jumlah setoran tersebut yakni pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp760 juta; pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sejumlah Rp73,72 miliar; pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp11,84 miliar; dan pendapatan lainnya sebanyak Rp5,71 miliar.
Cahya menyebutkan, pada 2021 KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1.159,9 miliar. Sampai dengan Semester I 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp638,12 miliar atau sebanyak 55 persen dari total anggaran.
Realisasi anggaran tersebut berdasarkan tiga jenis belanja yakni belanja pegawai sebesar Rp384,53 miliar (60,5 persen), belanja barang sebesar Rp169,97 miliar (46,3 persen), dan belanja modal sebesar Rp83,62 miliar (53,1 persen).
KPK juga melakukan "refocussing" anggaran untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19 yaitu sebesar Rp256,9 miliar atau 22,14 persen.
"Dipotong Rp256 miliar itu paling banyak dipotong untuk perjalanan dinas, utamanya manajemen, bukan penindakan misalnya perjalanan pimpinan, pejabat struktural, rapat-rapat itu yang banyak 'direfoccusing'," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara yang sama.
Pemotongan itu utamanya di Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
"Karena harusnya banyak perjalanan dinas ke sekolah-sekolah atau bertemu masyarakat tapi karena pandemi semua lewat 'zoom' maka semua terefisiensikan," tambah Ghufron. (riz/fin)