KPK Cecar Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Soal Aliran Suap

fin.co.id - 20/08/2021, 17:01 WIB

KPK Cecar Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Soal Aliran Suap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua konsultan pajak Veronica Lindawati dan Agus Susetyo terkait adanya dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang untuk tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan.

/p>

KPK, Kamis (19/8), memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

/p>

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

/p>

Diketahui, Veronika dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai saksi.

/p>

KPK, Kamis (19/8), turut memeriksa PNS Direktorat Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Irawan Afrizal.

/p>

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah di antara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," ucap Ali.

/p>

Adapun KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada 4 Mei 2021.

/p>

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

/p>

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

/p>

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu diduga telah menyutujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

/p>

Perlu diketahui, Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

/p>

Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, SGD500 ribu dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis