JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan berbagai aset milik tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
/p>
Rudy adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (19/8) memeriksa saksi Dewi dari pihak swasta untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.
/p>
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).
/p>
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yakni Farid Ridwan dari pihak swasta.
/p>
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan "appraisal" untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," ucap Ali.
/p>
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Rudy mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
/p>
Perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Rudy masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil para saksi.
/p>
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
/p>
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
/p>
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
/p>
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
/p>
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
/p>
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)
/p>