News . 20/08/2021, 08:50 WIB
JAKARTA - Aktor Jeff Smit dituntut enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
/p>
Pemilik nama asli Mark Jeffrey Smith itu dinyatakan bersalah telah menggunakan narkoba jenis ganja.
/p>
“Menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu pada diri sendiri sebagaimana yang didakwakan,’’ kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).
/p>
Diketahui, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 15 April 2021. Di dalam mobil, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi ganja 0,52 gram. (din/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com