KPK Selisik Intervensi Tersangka dalam Pemeriksaan Pajak Tiga Perusahaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya intervensi khusus oleh dua tersangka terkait dengan pemeriksaan pajak dari tiga perusahaan.
Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (18/8) memeriksa PNS Direktorat Jenderal Pajak Atik Jauhari sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR (Dadan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).
Selain itu, KPK pada Rabu (18/8) memeriksa Aulia Imran selaku konsultan pajak juga sebagai saksi untuk tersangka Angin dan kawan-kawan. Aulia juga salah satu tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga dimanipulatif," ucap Ali.
Adapun KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu diduga telah menyutujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Perlu diketahui, Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, SGD500 ribu dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama. (riz/fin)