KPK Resmi Ajukan Banding Vonis Eks Wali Kota Dumai

fin.co.id - 19/08/2021, 09:50 WIB

KPK Resmi Ajukan Banding Vonis Eks Wali Kota Dumai

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. KPK menilai putusan hakim tak memenuhi azas keadilan.

/p>

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Vonis yang diberikan hakim terhadap Zulkifli yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

/p>

"Hari Rabu (18/8), JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," katanya dalam keterangannya dikutip, Kamis (19/8).

/p>

Dijelaskannya, yang menjadi alasan banding JPU KPK, yakni pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

/p>

"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ungkapnya.

/p>

Selanjutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

/p>

Diketahui, Zulkifli divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (12/8). Zulkifli terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

/p>

Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

/p>

Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

/p>

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.

/p>

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp250.000.000.

/p>

Diketahui Zulkifli adalah terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.(gw/fin)

/p>

Admin
Penulis