JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.
/p>
KPK memeriksa mereka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (18/8).
/p>
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai 'fee' proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).
/p>
Tiga saksi yaitu Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
/p>
Sebelumnya, KPK juga telah memproses ketiganya dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
/p>
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
/p>
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
/p>
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. (riz/fin)
/p>