Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya Ditolak Hakim, Ini Langkah Kejaksaan

fin.co.id - 18/08/2021, 19:13 WIB

Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya Ditolak Hakim, Ini Langkah Kejaksaan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 13 manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ditolak hakim. Kejaksaan pun langsung menyiapkan dua langkah dalam menyikapinya.

/p>

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua skenario atas penolakan dakwaan terhadap 13 terdakwa MI oleh majelis hakim dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dua skenario tersebut yaitu, memperbaiki surat dakwaan kemudian melimpahkannya kembali atau mengajukan keberatan sesuai Pasal 156 ayat (3) KUHP.

/p>

"Namun untuk mengambil langkah tersebut, setelah kami menerima salinan putusan sela lengkap. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai aturan hukum yang berlaku," terang Bima saat konferensi pers virtual, Rabu (18/8).

/p>

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sehingga JPU belum mengambil sikap skenario mana yang akan diambil.

/p>

Menurutnya, putusan sela yang sudah dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak terkait dengan materi surat dakwaan Pasal 143 ayat (2) KUHP. Tetapi mengenai penggabungan perkara 13 terdakwa menjadi satu dakwaan.

/p>

"Jadi dakwaan sudah cermat, jelas, lengkap. Karena, di situ hanya mempermasalahkan mengenai penggabungan 13 berkas perkara," ujarnya.

/p>

Diterangkan Bima, atas penggabungan surat dakwaan tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan dapat menyulitkan hakim dalam memeriksa dan memutuskan. Selain itu, penggabungan bertentangan dengan peradilan cepat, ringan dan berbiaya murah.

/p>

Ditegaskannya, dalam menyusun dakwaan, JPU Kejaksaan Jakarta Pusat melakukannya secara cermat, jelas, lengkap, sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHP. Penggabungan dakwaan diatur dalam Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU KUHAP.

/p>

"Jadi penggabungan dilakukan oleh JPU terhadap dakwaan 13 manajer investasi ini adalah berdasarkan Pasal 141 huruf c KUHP, beberapa tindak pidana yang tidak sangkut paut satu dan lain akan tetapi yang satu dan lain ada hubungannya dalam hal kepentingan pemeriksaan itu jadi pertimbangan kami," jelasnya.

/p>

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya selama 2008-2018.

/p>

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

/p>

Ketigabelas MI tersebut adalah:

/p>

  1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
  2. PT. Oso Manajemen Investasi
  3. PT. Pinnacle Persada Investama
  4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
  5. PT. Prospera Asset Management
  6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management
  7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
  8. PT. Gap Capital
  9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital
  10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management
  11. PT. Corfina Capital
  12. PT. Treasure Fund Investama
  13. PT. Sinarmas Asset Management.(gw/fin)
/p>

Admin
Penulis