Besok, PTUN Gelar Sidang Gugatan MAKI Terhadap Ketua DPR
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan akan menggelar sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani, besok, Kamis (19/8). Gugatan terkait penerbitan Surat Ketua DPR No PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. PTUN Jakarta pun telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI menghadiri sidang perdana.
"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).
Sidang perdana beragendakan dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 calon anggota BPK itu, dua diantaranya diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 - 20 Desember 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), dan notabene merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin, pada Juli 2020 lalu, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucapnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(gw/fin)