JAKARTA - Taliban berhasil mengambilalih kekuasaan pemerintah Afghanistan. Mereka juga telah menguasai istana presiden. Indonesia diminta menunggu dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
/p>
"Pasca Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan, Indonesia perlu menunggu beberapa saat. Mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan," ujar Guru Besar Hukum Internasional Univesitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (17/8).
/p>
Menurutnya, dalam hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekanisme. Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional, pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi.
/p>
Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara. "Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional. Karenanya perlu ditunggu beberapa saat. Sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan," papar Rektor Universitas Jenderal A. Yani tersebut.
/p>
Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan. Pertama adalah konstelasi internal di Afghanistan. Kedua pandangan masyarakat internasional. Yang ketiga pertimbangan politis internal di Indonesia.
/p>
Dikatakan, bentuk pengakuan Indonesia bisa secara tegas. Namun, bisa juga secara diam-diam kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
/p>
"Tegas adalah Indonesia menyatakan atau memberi selamat kepada pemerintahan baru. Sementara diam-diam adalah tanpa ada pernyataan. Namun Indonesia berhubungan dengan pemerintah baru di Afghanistan. Bila pemerintah tergesa-gesa memberi pengakuan, dikhawatirkan justru menjadi fatal," pungkasnya. (rh/fin)
/p>