Asyik, Harga Tes PCR Turun 45 Persen, Pemerintah Tetapkan Segini

fin.co.id - 17/08/2021, 09:29 WIB

Asyik, Harga Tes PCR Turun 45 Persen, Pemerintah Tetapkan Segini

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Penetapan tarif ini, turun 45 persen dibanding harga sebelumnya. Yakni Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. 

/p>

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut :

/p>

Thailand pada kisaran harga Rp1,3 juta hingga Rp2,8 juta. Singapura pada harga Rp1,6 juta, kemudian Filipina Rp437 ribu hingga Rp1,5 juta, Malaysia pada harga Rp510 ribu dan Vietnam pada harga Rp460 ribu. 

/p>

/div> /p>

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

/p>

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. 

/p>

Yakni terdiri dari komponen - komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

/p>

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).

/p>

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

/p>

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis