Yes, Harga Tes PCR Turun!

fin.co.id - 16/08/2021, 19:38 WIB

Yes, Harga Tes PCR Turun!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Permintaan presiden langsung disanggupi. Kini tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali adalah Rp 495 ribu. Sementara, luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.

/p>

"Harga resmi itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi. Penurunan batas tarif tertinggi itu berdasarkan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian sepakati batas tertinggi pemeriksaan Real Time PCR. Harga baru ini akan berlaku mulai besok Selasa (17/8)," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Senin (16/8).

/p>

Selain itu, hasil tes PCR juga diminta dapat dikeluarkan dalam waktu 1x24 jam. Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan durasi pemeriksaan tersebut.

/p>

"Pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR," imbuhnya.

/p>

Kemenkes meminta semua Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi. "Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini akan ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan di kemudian hari," tutup Abdul. (rh/fin)

/p>

Admin
Penulis