TWK Langgar Hak Asasi, 75 Pegawai KPK Puji Komisioner dan Staf Komnas HAM

fin.co.id - 16/08/2021, 19:34 WIB

TWK Langgar Hak Asasi, 75 Pegawai KPK Puji Komisioner dan Staf Komnas HAM

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal temuan pelanggaran 11 bentuk HAM dalam pelaksanaan TWK.

/p>

Perwakilan 75 pegawai KPK, Yudi Purnomo, memuji komisioner beserta staf Komnas HAM yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK.

/p>

"Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (16/8).

/p>

Menurut dia, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang bukan hanya sarat dengan maladministrasi sesuai temuan Ombudsman, namun juga memuat perbuatan yang melanggar 11 bentuk HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional.

/p>

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ucapnya.

/p>

Dirinya menilai, pelanggaran berdasarkan temuan Komnas HAM menunjukkan terdapat permasalahan yang lebih luas dalam pelaksanaan TWK.

/p>

Temuan tersebut, menurut dia, memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

/p>

"Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma," tegas dia.

/p>

Yudi menyatakan, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dalam laporannya sudah sepatutnya ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.

/p>

"Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," tandasnya.

/p>

Diketahui, Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi ASN melanggar HAM.

/p>

Hal itu disimpulkan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.

/p>

Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK.

/p>

Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis