JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Perpanjangan tersebut diterapkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Penerapan serupa juga berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
/p>
PPKM di luar Jawa-Bali juga sama. Yakni hingga 23 Agustus 2021. Tidak banyak yang berubah. Namun, ada regulasi yang mengizinkan kegiatan belajar mengajar sekolah tatap muka 50 persen.
/p>
"Perpanjangan dua minggu ini tetap berlaku sampai 23 Agustus 2021 untuk PPKM kabupaten dan kota di luar Jawa Bali. Terkait PPKM level 3 di luar Jawa, bahwa yang diregulasi antara lain kegiatan belajar mengajar tatap muka 50 persen dengan prokes ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8) malam.
/p>
Dikatakan, PPKM level 4 di luar Jawa tercatat ada 45 Kabupaten/Kota. Untuk, level 3 sebanyak 302 Kabupaten/Kota. Sedangkan level 2 ada 39 Kabupaten/Kota. "Kegiatan industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Namun, bila ditemukan ada klaster, maka ditutup 5 hari," papar Airlangga.
/p>
Operasional restoran di kawasan level 3 luar Jawa-Bali juga diizinkan maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Mal dan pusat perbelanjaan juga boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. "Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes ketat," pungkasnya.(rh/fin)
/p>