News . 16/08/2021, 11:47 WIB
JAKARTA - Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang saat ini tengah digaungkan, diklaim tidak akan melebar dalam pembahasan. Hal ini terkait pembahasan Pokok-Pokok Hauan Negara (PPHN) yang sedang menjadi usulan MPR.
/p>
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, proses perubahan UUD memiliki aturan serta persyaratan yang ketat. "Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora terhadap pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet, Senin (16/8).
/p>
Ia juga menyebut, jika perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah harus sesuai dengan alasannya.
/p>
Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi Indonesia.
/p>
LaNyalla saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI mengatakan bahwa tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan bangsa secara fundamental.
/p>
"Maka, sangat penting bagi kita sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang kita sepakati bersama, antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara dalam konstitusi kita," katanya.
/p>
Melalui PPHN, menurut LaNyalla, bangsa harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa yang besar ini, termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.
/p>
Begitu juga, kata dia, dengan sumber daya hutan, daratan, dan laut yang melimpah. Pasalnya, ancaman perang masa depan adalah perebutan sumber daya pangan dan air bersih.
/p>
Oleh karena itu, negara harus memastikan industri-industri hulu yang dahulu dibangun pada era Orde Lama dan Orde Baru tidak boleh dibiarkan mati hanya karena sudah tidak efisien lagi dibanding impor.
/p>
KIrisis global yang dipicu pandemi COVID-19, juga melahirkan peluang-peluang baru. Imajinasi-imajinasi baru dan pemikiran-pemikiran baru untuk membangun kehidupan baru yang dibayangkan bisa menghindari terjadinya krisis serupa pada masa depan.
/p>
Menurut dia, setiap krisis besar biasanya melahirkan revolusi pemikiran untuk menjawab perubahan. Bahkan, setiap negara yang memasuki transisi menuju era baru sering ditandai dengan perubahan konstitusi seperti dilakukan Indonesia pada tahun 1999 hingga 2002.
/p>
"Sekarang kita pun menuju dan akan memasuki era baru pascapandemi COVID-19 yang diikuti dengan era disruptif di hampir semua lini," tandasnya. (khf/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com