JAKARTA - Jennifer Jill Armand Supit divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hakim memerintahkan Jennifer Jill menjalani rehabilitasi.
/p>
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di PN Jakarta Barat membacakan putusannya, Senin (16/8).
/p>
Pada sidang dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati, terdakwa Jennifer mengikuti jalannya sidang secara virtual.
/p>
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill Armand Supit selama enam bulan yang diganti dengan perintah untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
/p>
"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Hakim Muhammad Irfan.
/p>
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya.
/p>
"Prinsipnya kita menerima tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap," katanya.
/p>
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2).
/p>
Dalam penangkapan yang berlangsung di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.(gw/fin)
/p>