Buru Tersangka Lain Kasus Asabri, 12 Orang Diperiksa

fin.co.id - 16/08/2021, 20:25 WIB

Buru Tersangka Lain Kasus Asabri, 12 Orang Diperiksa

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Sebanyak 12 orang diperiksa, termasuk tiga direktur utama perusahaan sekuritas.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa 12 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode tahun 2012-2019. Mereka diperiksa pada Senin (16/8), guna mendalami 10 MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatan pihak lain.

/p>

Dirincinya, saksi-saksi yang diperiksa terkait keterlibatannya pihak lain berjumlah enam orang.

/p>

"Mereka adalah JMG selaku Direktur Utama PT Pool Advista Sekuritas, TM selaku Direktur Utama PT IndoPremier Sekuritas, SHW selaku Direktur Utama PT Shinhan Sekuritas Indonesia, KW selaku Branch Manager Senayan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, serta VV dan RA selaku sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8).

/p>

Enam saksi lainnya diperiksa untuk pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI). Mereka adalah OJ selaku Komisi Asuransi dan Risiko PT Asabri, HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana PT Asabri periode Oktober 2013-Mei 2016, MC selaku Komite Audit PT Asabri, BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT Asabri periode 1 Oktober 2017-31 Desember 2019, serta EA dan YM selaku pegawai PT Asabri.

/p>

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," katanya.

/p>

Untuk diketahui, delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

/p>

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

/p>

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

/p>

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

/p>

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

/p>

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(gw/lan/fin)

/p>

Admin
Penulis