8 Terdakwa Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp22,788 Triliun

fin.co.id - 16/08/2021, 19:41 WIB

8 Terdakwa Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp22,788 Triliun

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

/p>

Sidang pembacaan dakwaan terhadap 8 orang terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, dengan anggotanya yaitu Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P, Senin (16/8).

/p>

Saat membacakan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

/p>

"Terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ilham Wardhana B Siregar (telah meninggal dunia), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," kata JPU di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

/p>

Delapan terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

/p>

Namun, satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar COVID-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014. Bachtiar dirawat di RSU Adhyaksa.

/p>

Sedangkan satu orang meninggal dunia saat tahap penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

/p>

Kerugian keuangan negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

/p>

Dalam kasus ini para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

/p>

Sedangkan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(gw/lan/fin)

/p>

Admin
Penulis