Polisi Bilang Presiden Lambang Negara, Tapi UUD Tidak Jelaskan Begitu
JAKARTA- Pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found' sedang diburu pihak kepolisian. Alasannya, polisi menilai presiden Jokowi adalah lambang negara.
"Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara, ya," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, dikutip Sabtu (14/8).
Rachim mengatakan, presiden adalah panglima tertinggi bagi TNI-Polri. Selain itu juga sebagai lambang negara.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu panglima tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia, mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," terang Rachim.
Kini mural itu telah dihapus oleg polisi. Dan pelukis sedang dalam pengejaran. Lukisan itu terdapat di sebuah dinding sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Lukisan mural itu terlihat wajah seorang yang mirip dengan Presiden Jokowi. Dia digambar corak hitam putih.
Tidak ada keterangan dalam gambar itu. Hanya saja di bagian matanya ditulis '404: Not Found' dengan tulisan putih yang berlatar merah.
Lantas benarkah Presiden adalah lambang negara?
Undang-undang tidak menyatakan bahwa Presiden adalah lambang atau simbol negara. Dalam UUD 1945, yang disebut lambang negara adalah Garuda, bendera, serta lagu kebangsaan adalah adalah simbol negara.
Berikut UUD 1945, Pasal 36ALambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sementara itu, dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Disebut pula pada bagian 'Menimbang' huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Di situ disebutkan 'empat simbol', yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk 'Lambang Negara', istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja. (dal/fin).