News

Pemerintah Harus Dengar Masukan UNESCO, Hentikan Infrastruktur Pulau Komodo

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet meminta pemerintah untuk mendengarkan masukan UNESCO agar segera menghentikan pembangunan infrastruktur di Taman Nasional Komodo.

Slamet juga secara langsung meminta Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menjadikan permintaan UNESCO tersebut sebagai momentum bagi perumusan kembali pola pembangunan di kawasan nasional tersebut.

Menurut Slamet, pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Komodo harus dilakukan dengan pendekatan yang sangat hati-hati.

“Pemerintah harus memiliki basis data riset yang baik sebelum melakukan perubahan bentang alam pada habitat hewan endemi komodo yang sudah sejak tahun 1991 diakui oleh UNESCO sebagai situs warisan dunia,” ujar Slamet, Jumat (13/8).

Pembangunan Taman Nasional Komodo, tidak boleh hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi semata tanpa memandang keberlanjutan populasi komodo dan lingkungannya.

Menurut Slamet, pembangunan infrastruktur pariwisata dinilai hanya mengejar pencitraan karena Indonesia telah ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2023 mendatang.

“Bagaimana tidak dari pembangunan tersebut pemerintah melakukan perombakan penataan kawasan di Taman Nasional Komodo salah satunya di wilayah Loh Buaya di Pulau Rinca dengan cara merobohkan semua bangunan yang kemudian diganti dengan sarana dan prasarana desain ala Jurassic Park,” ungkap Slamet.

Proyek yang menelan anggaran negara hampir 70 miliar ini, jelas sangat berdampak buruk terhadap bentang alam Loh Buaya.

Menurut data yang diperoleh, dengan anggaran negara tersebut pemerintah sedang melakukan pembangunan jalan gertak elevated (3.055 meter persegi), penginapan petugas ranger dan peneliti, area pemandu wisata (1.510 M2), dan pusat informasi (3895M2). juga, pos istirahat (318 M2) pos jaga (216 M2), pemasangan pipa (144 meter), pengaman pantai (100 meter) dan dermaga (400 M2). (khf/fin)

Berita Terkait