News . 13/08/2021, 20:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tiga langkah menangani ancaman siber. Tiga langkah tersebut mulai dari hulu hingga hilir.
/p>
"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).
/p>
Dijelaskannya, di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
/p>
"Untuk langkah ini, Kominfo bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta," ujarnya.
/p>
Selanjutnya, di tingkat tengah, pihaknya akan menekankan pada tindakan pencegahan. Misalnya memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.
/p>
"Pada tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sedangkan untuk blokir dan penurunan konten negatif, Kominfo juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform," jelasnya.
/p>
Pada tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
/p>
"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.
/p>
Dikatakannya pula, aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo. Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.
/p>
Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Dan pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.
/p>
Sambil menantikan pembahasan selesai, pihaknya menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com