Tamsil: Kita Tidak Mengerti, Kekuatan Apa di Balik Aturan Ambang Batas Presiden
JAKARTA - Anggota DPD RI Tamsil Linrung menilai, Presidential threshold (PT) tidak hanya menggerogoti demokrasi, tetapi juga mengamputasi amanat konstitusi. Meski seringkali menjadi polemik, namun segala upaya korektif terhadap ambang batas pencalonan presiden ini tak pernah mempan.
Segenap gugatan ditolak, semua langkah hukum dimentahkan, dan seluruh analisa pakar menguap terbawa angin.
"Kita tidak mengerti, kekuatan apa di balik aturan ambang batas pencalonan presiden ini. Di belakangnya, konon, oligarki berkelindan dengan sejumlah klan politik, bahu-membahu mempertahankan presidential threshold," katanya, dikutip Jumat (13/8).
Tujuannya, sebagai siasat meloloskan pasangan capres-cawapres partai politik tertentu, sekaligus mengebiri pasangan kandidat dari parpol lain.
Menurutnya, Indonesia bukan milik kelompok tertentu. Indonesia milik semua rakyat, dibangun di atas pondasi demokrasi dan hukum. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat menggaransi agar proses pengambilan keputusan akomodatif terhadap peran serta masyarakat. Sedangkan hukum menjadi aturan main.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Bunyi dan maknanya terang, sehingga minim potensi dipersepsikan keliru.
'Tegasnya, konstitusi membebaskan parpol memilih satu dari dua alternatif, hendak mengusung calon sendiri atau memilih bergabung bersama parpol lainnya," ujarnya.
Tetapi, aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menginterpretasi berbeda. Untuk dapat mengusung calonnya sendiri, Parpol wajib memenuhi kuota minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Kalkulasi suara ini berbasis pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Terlihat jelas, ada pertentangan antara dua pasal di atas. Dan karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi, maka aturan yang bertentangan di bawah harus dipandang inkonstitusional," bebernya.
Ia melanjutkan, inkonstitusionalitas presidential threshold sekurangnya ada tiga. Pertama, presidential threshold mengekang kebebasan parpol mengajukan pasangan calon secara mandiri atau bersama, yang oleh UUD 1945, parpol justru diberi keleluasaan.
Kedua, angka 20 persen jumlah kursi DPR dan 25 persen terasa ajaib karena muncul secara tiba-tiba. Angka ajaib ini tidak punya cantolan kepada UUD 1945. Ketiga, jumlah minimal kursi DPR atau suara sah nasional disebut didasarkan pada pemilu sebelumnya.
"Ambil contoh Pilpres 2019. Dasar hitung-hitungan kuota partai untuk mengusung pasangan calon presiden berangkat dari hasil Pemilu 2014. Padahal, hasil Pemilu ini telah digunakan untuk pencalonan presiden 2014," terangnya.
Jadi, satu tiket dipakai untuk dua event berbeda. Lagi pula, bila kalkulasi suara didasarkan pada Pemilu periode sebelumnya, lalu bagaimana jika ada partai baru dalam rentang 5 tahun belakangan?
"Bagaimana dengan hak konstitusional mereka mengajukan calon? Jawabannya, hak konstitusional ini harus bertekuk lutut dalam kendali presidential threshold," tandasnya. (khf/fin)