JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyatakan, bahwa tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar bakal segera naik. Namun, belum diketahui kapan tepatnya tarif baru akan diberlakukan.
/p>
Kenaikan tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) pada 22 Maret 2021.
/p>
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan, sejatinya, kenaikan harusnya sudah berlaku, namun ditunda karena pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung.
/p>
"Dampak covid-19 pada seluruh sektor industri serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM," kata Aries dalam keterangannnya, Jumat (13/8/2021).
/p>
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait, berikut adalah besaran tarif tol pada Ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:
/p>
Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar
/p>
Golongan I: Rp112.500 menjadi Rp118.500
/p>
Golongan II: Rp168.500 menjadi Rp177.500
/p>
Golongan III: Rp168.500 menjadi Rp177.500
/p>
Golongan IV: Rp224.500 menjadi Rp237.000
/p>
Golongan V: Rp224.500 menjadi Rp237.000
/p>
Bakauheni Utara-Terbanggi Besar
/p>
Golongan I: Rp105.000 menjadi Rp111 ribu
/p>
Golongan II & III: Rp158 ribu menjadi Rp166.500
/p>
Golongan IV & V: Rp 210.500 menjadi Rp222 ribu