KPK Buka Kemungkinan Jerat Bank Panin, PT JB, dan PT GMB Jadi Tersangka Suap Pajak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan kemungkinan dilakukan jika ditemukan indikasi bahwa suap terjadi atas instruksi ketiga perusahaan tersebut.
Diketahui, KPK menjerat menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak pajak beberapa perusahaan, di antaranya Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/8).
Ghufron menegaskan saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah,' tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," katanya.
KPK menegaskan tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika ada bukti yang spesifik. Lembaga antirasuah, ditekankan Ghufron, menegaskan tidak akan pandang bulu.
"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tandasnya.
Adapun KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu diduga telah menyutujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Perlu diketahui, Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, SGD500 ribu dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama. (riz/fin)