Filipina Perpanjang Larangan Masuk Bagi WNI

fin.co.id - 13/08/2021, 18:02 WIB

Filipina Perpanjang Larangan Masuk Bagi WNI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah Filipina berencana memperpanjang larangan masuk bagi pendatang asing dari sepuluh negara, termasuk Indonesia. Tujuan dari pembatasan tersebut, tiada lain demi meredam penyebaran Covid-19 varian Delta.

/p>

Kesepuluh negara itu adalah Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, dan Malaysia.

/p>

"Presiden Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas penanganan Covid-19 Filipina untuk memperpanjang pembatasan perjalan bagi pendatang dari 10 negara itu hingga 31 Agustus mendatang," kata Juru bicara Kepresidenan, Harry Roque dalam pernyataan resminya, Jumat (13/8/2021).

/p>

Dapat diketahui, bahwa pembatasan perjalanan bagi warga asing pertama kali diterapkan pemerintah pada 27 April lalu terhadap India, tempat varian Delta corona pertama kali terdeteksi serta menyebar.

/p>

Kemudian Filipina memperpanjang pembatasan perjalanan tersebut dan menambah beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, dalam aturan tersebut. Larangan perjalanan itu semula dijadwalkan berakhir pada 16 Agustus.

/p>

Filipina masih mencatat jumlah infeksi Covid-19 harian di atas 10 ribu kasus setiap harinya. Dalam dua hari terakhir, Filipina bahkan mencatat 12 ribu kasus secara berturut-turut.

/p>

Pemerintahan Duterte juga telah menerapkan penguncian wilayah (lockdown) di Manila hingga pekan depan demi meredam penyebaran varian Delta di negaranya. (der/fin)

/p>

Admin
Penulis