News . 13/08/2021, 08:29 WIB
JAKARTA - Setelah dijemput paksa polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021), Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan. Dokter kecantikan itu dibebaskan karena bersikap kooperatif.
/p>
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
/p>
“(Dokter Richard Lee) Saat diminta keterangan kooperatif. Atas dasar ini, tidak ditahan,’’ kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.
/p>
Lanjut Razman, pria yang tengah berseteru dengan artis Kartika Putri itu tidak harus menjalani wajib lapor.
/p>
“Tidak (wajib lapor) bukan kejahatan yang luar biasa,’’ ucapnya.
/p>
Sementara itu, Dokter Richard Lee menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan publik yang memberik dukungan dan mendoakan.
/p>
“Terima kasih semuanya bantu saja. Kapolri bantu saja, wadir bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, masyarakat Indonesia. Banyak banget orang Indonesia yang doakan saya. Terima kasih," kata Dokter Richard Lee. (din/fin)
/p>/p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com