JAKARTA - Syarat wajib tes PCR atau Antigen untuk mengunjungi tempat perbelanjaan atau mal di tengah perpanjangan PPKM level 4 oleh Kemnterian Perdagangan menjadi polemik di masyarakat.
/p>
Guna meluruskan hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat bicara. Dia menjelaskan, bahwa syarat PCR/Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
/p>
Terlebih lagi, Menurut dia, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
/p>
"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi seperti dikutip, Kamis (12/8/2021).
/p>
Lutfi menegaskan, bahwa dibuatnya peraturan tersebut untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup seperti mal.
/p>
"Bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal," ujarnya.
/p>
Sementara itu, kata Lutfi, aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.
/p>
"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," tuturnya.
/p>
"Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin," imbuhnya.
/p>
Dapat diketahui, pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di sejumlah kota meski masih PPKM Level 4 untuk uji coba. Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan protokol kesehatan.
/p>
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
/p>
Sementara ini, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke mal. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
/p>
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. (der/fin)
/p>