News . 12/08/2021, 17:24 WIB

Mau Naik Kereta, Cek Dulu Nih Syarat Terbarunya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

/p>

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Jakarta, Kamis (12/8).

/p>

"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021 besok," ujar Joni.

/p>

Berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

/p>

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
/p>

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

/p>

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
/p>

Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

/p>

Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

/p>

"Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun," ungkap Joni.

/p>

Joni memastikan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

/p>

"Selama periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," jelasnya.

/p>

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

/p>

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen.

/p>

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

/p>

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni. (git/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com