News . 12/08/2021, 17:24 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
/p>
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Jakarta, Kamis (12/8).
/p>
"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021 besok," ujar Joni.
/p>
Berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
/p>
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
/p>
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
/p>
Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
/p>
"Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun," ungkap Joni.
/p>
Joni memastikan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
/p>
"Selama periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," jelasnya.
/p>
KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.
/p>
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen.
/p>
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
/p>
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com