Mantan Sesjamdatun Bantah Dicopot karena Salahgunakan Wewenang
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) membantah dicopot karena melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan dengan judul 'Jaksa Agung Copot Sesjamdatun' yang dimuat di fin.co.id pada Jumat (30/4).
Kuasa hukum Chaerul Amir, Pestauli Saragih mengatakan adalah tidak benar Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
"Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).
Dijelaskannya, hal tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No.SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2021. SP3 tersebut menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan.
“Sebab tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Pestauli Saragih, kliennya saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI, dalam hal ini hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya. Tujuannya agar kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas hal tersebut, Chaerul Amir, secara pribadi tak punya kepentingan dan motivasi apapun. Jadi, kliennya sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021.
“Dengan demikian, Chaerul Amir juga mengapresiasi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel,” tandasnya.(gw/fin)