News

Apresiasi Peluncuran OSS RBA, Kadin Optimis Kepercayaan Investor Meningkat

Apresiasi Peluncuran OSS RBA, Kadin Optimis Kepercayaan Investor Meningkat

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang terus melakukan terobosan untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin usahanya. Salah satu yang menjadi sorotan Kadin Indonesia yaitu Online Single Submission (OSS) Risk Base Approuch (RBA) atau berbasis risiko. Sistem tersebut disebut bakal meningkatkan keyakinan investor kepada Indonesia.


Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsyad Rasjid menyatakan, bahwa kehadiran OSS RBA menjadi jawaban yang selama ini ditunggu - tunggu oleh pelaku usaha. Pasalnya selama ini pengurusan izin usaha meski sudah secara online, namun masih tetap rumit dan banyak syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sehingga tak jarang dalam pengurusan izin tetap membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.


Namun kini, lanjut Arsjad, pengurusan izin jauh lebih simpel dan cepat. Dengan layanan terbaru dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka akan semakin mendorong peningkatan jumlah usaha di Indonesia sehingga bisa membantu mengatasi pengangguran. Selain itu juga bisa semakin mendorong peningkatan investasi baik dari asing atau domestik.


"Dengan sistem baru OSS RBA ini akan membuat pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus izin dan tentunya ini akan lebih menarik investor untuk masuk ke Indonesia. Sebab kuncinya adalah bagaimana easy doing business diterapkan," kata Arsjad dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8).


Dia menambahkan bahwa OSS RBA menjadi sebuah terobosan yang signifikan dalam upaya pemerintah memangkas birokrasi dalam perizinan. Terlebih aplikasi ini lebih banyak mengakomodir pelaku usaha dari kalangan UMKM . Menurutnya kebijakan ini akan mendorong persepsi publik dan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di Indonesia.


"Ada perubahan besar dalam hal pengurusan izin, kalau misal kita bicara OSS di awal dulu harus tetap tatap muka dan mengurus di Kementerian/ Lembaga. kalau sekarang ini benar - benar terpusat yang diatur oleh BKPM tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya. (git/fin)

Berita Terkait