News . 12/08/2021, 22:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dakwaan delapan tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Delapan tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah melimpahkan delapan tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri periode 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 WIB.
"Pelimpahan delapan tersangka ini disertai pula dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkara masing-masing tersangka," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/8).
Dibeberkannya, kedelapan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut yaitu:
Dijelaskan Leonard, kedelapan tersangka didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahana atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider-nya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat didakwa pula dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Ketiga tersangka ini didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang yaitu primer-nya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidernya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.
Terkait tersangka Ilham Wardhana Siregar yang meninggal dunia pada 31 Juli 2021, penuntutannya telah dihentikan. Kejari Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau P-26 untuk Almarhum Ilham Wardhana Siregar tertuang dalam SKP2 Nomor : B-1679/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus yang menjelaskan tentang penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka dengan nomor register perkara PDS-05/KOR/JKT.TIM/05/2021.
"Hari ini telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan, dapat disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," katanya.
Terkait benda sitaan atau barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.(gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id