News . 11/08/2021, 13:52 WIB

Ke Mal Wajib Vaksin, Ini Kata Satgas Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah memutuskan sejunlah kebijakan seperti wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan. Meskipun saat ini program vaksinasi masih terus berjalan.

/p>

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan.

/p>

"Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," kata Wiku, Selasa (10/).

/p>

Dalam waktu dekat, demi mencapai target vaksinasi di September mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi. Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa - Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah non Jawa - Bali, dan 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON) dan sekitarnya.

/p>

Lalu, terkait dengan kapasitas pelayanan kesehatan di luar Jawa - Bali nantinya akan dilakukan pengalihfungsian fasilitas umum yang ada untuk isolasi terpusat. Demi optimalisasi upaya, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta.

/p>

Dihimbau kepada masyarakat yang sedang menderita COVID-19 bergejala untuk melakukan isolasi terpusat di Fasilitas Kesehatan. Pasien COVID-19 akan menerima penanganan kesehatan yang lebih efektif di fasilitas kesehatan. Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan mencegah perburukan kesehatan akibat virus COVID-19.

/p>

"Maka dari itu sekali lagi kami himbau agar penderita COVID-19 bergejala tidak melakukan isolasi mandiri," pungkas Wiku. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com