JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperpanjang larangan bepergian bagi anak di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi udara selama penerapan PPKM Level 4.
/p>
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
/p>
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub ini, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
/p>
"Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," tulis SE tersebut dikutip (11/8/2021).
/p>
Dengan tercantumnya aturan dalam SE itu, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.
/p>
"Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini," terang SE tersebut.
/p>
"Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun," sambungnya.
/p>
PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Namun ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali syarat PCR tetap berlaku.
/p>
Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (der/fin)
/p>