News

Wakil Ketua DPRD DKI Akui Pernah Ikut Bahas Anggaran Perumda Sarana Jaya

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengakuan ini disampaikan Taufik saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8).

Taufik pada hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan.

"Iya dibahas," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya.

Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp800 miliar.

Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga diwarnai rasuah. Berdasarkan informasi, Taufik mengenal dekat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

Taufik mengeklaim baru mengetahui kasus korupsi tanah Munjul ini dari media. Untuk itu, Taufik mengaku tak mengetahui materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksanya hari ini.

"Saya sih nggak bawa dokumen bukan bidang saya, kan di DPRD itu di bagi-bagi. Saya baru tahu ada di media, sejatinya DPRD tidak paham soal teknis, DPRD hanya penetapan awalan kemudian diserahkan kepada BUMD," klaimnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)

Berita Terkait