News . 10/08/2021, 14:32 WIB

PPKM Level 4, Industri Berbasis Ekspor Bisa Beroperasi Penuh

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, selama perpanjangan PPKM, pemerintah akan melakukan uji coba untuk sektor industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.

"Untuk standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan untuk sektor industri esensial berbasis ekspor akan segera disusun," kata Luhut secara virtual, Selasa (10/8/2021).

Luhut berharap, dengan adanya SOP tersebut, pada pekan depan atau mulai 17 Agustus 2021 bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI, semua pekerja di sektor ini sudah bisa bekerja. Namun dilakukan dengan beberapa penyesuaian.

"Mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift," pungkasnya. (der/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id