Iklan
Iklan
News

PPKM Diperpanjang, Restoran Boleh Makan Ditempat

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus 2021.

Meski PPKM diperpanjang, operasional restoran diizinkan buka dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada perbedaan aturan atau syarat untuk operasional restoran di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.

Artinya, restoran yang dapat menerima pengunjung dengan layanan makan di tempat hanya yang berada di wilayah PPKM level 3, yakni di luar Jawa dan Bali.

"Meski boleh buka, pengunjung mal dan restoran di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual, dikutip Selasa (10/8/2021).

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, lanjut Airlangga, mal yang sebelumnya dilarang beroperasi akan dibuka dengan kapasitas 25 persen. Itupun dilakukan melalui tahapan uji coba di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

"Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung di wilayah PPKM Level 4 harus sudah divaksinasi dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal," pungkasnya.

Seperti diketauhi, masih ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori level 2. (der/fin)

Berita Terkait