Iklan
Iklan
News

Peretas Situs Setkab Ternyata 2 ABG

JAKARTA - Dua anak baru gede (ABG) ditangkap aparat Bareskrim Polri karena meretas situs pemerintah milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menangkap dua remaja pelaku peretasan situs Setkab. Keduanya merupakan remaja asal Padang, Sumatera Barat.

Kedua remaja belasan tahun tersebut adalah BS alias Zyy (18) dan MLA atau Lutfifake (17). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jakarta.

"Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perentasan laman website (laman/situs) Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," katanya, Senin (9/8).

Dijelaskan Ramadhan, kedua pelaku ditangkap terpisah. Tersangka BS alias Zyy ditangkap di rumahnya di daerah Nanggalo, Sumatera Barat, pada Kamis (5/8). Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing dan satu unit ponsel.

Sedangkan, MLA ditangkap di Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat, keesokan harinya atau Jumat (6/7) pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti yang disita dari pelaku satu 'laptop' dan dua unit ponsel," ujarnya.

Keduanya ditangkap berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2021 oleh seseorang berinisial A.

Adapun perentasan situs Setkab terjadi Sabtu (31/7) lalu, dimana tampilan situs diganti dengan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya dengan nama "Bwnedbyzyyfitliyfifake".

Ramadhan mengatakan atas perbuatannya tersangka BS alias Zyy saat ini diamankan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangka ML yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Bapas Anak, Cipayung, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(gw/fin)

Berita Terkait