Iklan
Iklan
News

Ngaku Sakit, Jerinx Mangkir

JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Ketidakhadiran Jerink karena mengaku sedang sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Jerinx tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," katanya, Senin (9/8).

Dikatakan Yusri, alasan yang disampaikan Jerinx dan kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya karena sakit.

"Karena masih kurang sehat ya," ujar Yusri.

Meski mengaku sakit, namun dikatakan Yusri pihaknya akan menunggu, sebelum melayangkan surat pemanggilan kedua.

"Dari penyidik nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu," tutur Yusri.

Diketahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni pada Sabtu (7/8). Ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Pada tahap penyelidikan, petugas Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.

Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.(gw/fin)

Berita Terkait