News . 09/08/2021, 19:34 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha pada hari ini, Senin (9/8/2021). Dengan hadirnya platform ini, Presiden berharap iklim kemudahan berusaha di Indonesia dapat menjadi semakin baik.
"Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” kata Presiden Jokowi pada peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko secara virtual, Senin (9/8/2021).
"Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana. Jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, nggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini ya," sambungnya.
Presiden menamabahkan, bahwa sistem OSS berbasis risiko ini salah satu tujuannya untuk memutus pihak-pihak yang mengambil keuntungan (calo) kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan perizinan usaha
“OSS ini memang salah satunya juga untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu. Sehingga pengusaha tidak langsung ke kantor OSS, melainkan bisa lewat platform yang sudah bangun. Jadi semuanya bisa transparan, terbuka, dan terjamin,” terangnya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerangkan, bahwa OSS sudah dibangun sejak bulan Maret 2021.
"Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, bahwa dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil itu gratis tanpa ada pungutan biaya apapun seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang memulai usaha UMK itu yang mengatakan izin itu butuh biaya lagi, nggak ada lagi. Nggak perlu lagi ketemu menteri, nggak perlu lagi ketemu kepala daerah, cukup lewat OSS dia akan mendapatkan (izin) karena itu masuk dalam skala rendah,” pungkasnya. (der/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id