News

34 TKA Masuk, Kemenkumham Harus Hapus ITAS

JAKARTA - Masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China melalui Bandara Soekarno-Hatta menuai sorotan dan dipertanyakan. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tak konsisten dengan pernyataannya yang mengumumkan TKA dilarang masuk selama PPKM.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman pun mendesak agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) menghapus sementara Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi TKA. Penghapusan ITAS sementara diberlakukan selama kebijakan PPKM Darurat. 

Dia pun meminta Kemenkumham menjelaskan mengapa pemegang ITAS mendapat pengecualian. Apa urgensinya 34 TKA itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.

"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," tegasnya, Senin (9/8).

Dikatakannya, situasi PPKM saat ini telah membuat rakyat lelah, jenuh dan mungkin sebagian banyak yang frustasi. Karenanya, setiap penegakkan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka.

"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, sementara WNA China justru malah bisa masuk," ujarnya.(gw/fin)

Berita Terkait