Serikat Pekerja Pertamina "Ngotot" Tolak IPO Anak Usaha, Ini Alasannya
JAKARTA - Sedikitnya ada 8 alasan mengapa Serikat Pekerja Pertamina atau FSPPB menolak rencana Initial Publik Offering (IPO) anak usaha Pertamina. Penjualan saham anak usaha Pertamina ke publik dikhawatirkan membahayakan kedaulatan energi nasional, karena perusahaan migas pelat merah itu menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai UUD 1945 Pasal 33.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar mengatakan, akan dilakukannya IPO terhadap 5 Anak Usaha Inti Pertamina, dimana 3 dari 5 Anak Usaha Inti Pertamina tersebut yakni PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Pertamina Hulu Energi, dan PT. Pertamina International Shipping, adalah anak usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga rencana ini akan menimbulkan beberapa kekhawatiran.
"Pembentukan Sub Holding berpotensi mengarah kepada rencana pelepasan asset melalui IPO yang akan mengakibatkan tidak dapat dikontrolnya harga produk karena penentuan harga berpotensi akan diserahkan kepada mekanisme pasar," ujar Arie di Jakarta, Sabtu (7/8).
Berikut adalah 8 alasan mengapa FSPPB menolak rencana IPO:
- Berpotensi melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d).
- Besarnya potensi Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.
- Transfer pricing antar subholding berpotensi menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) BBM meningkat. Jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal.
- Potensi terjadinya Silo-silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing.
- Terjadinya tumpang tindih bisnis antar Sub Holding yang memicu terjadinya persaingan yang tidak sehat.
- Kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO. Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin setiap subholding hanya memikirkan mengejar keuntungan dibandingkan memikirkan kepentingan rakyat.
- Hilangnya Privilege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO.
- Mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyampaikan perspektif dari sisi apa itu IPO dan motivasi suatu perusahaan melakukan IPO.
Komaidi mengungkap, setidaknya ada beberapa alasan, kenapa suatu perusahaan melakukan IPO. Berdasarkan pengalamannya ketika berkarir sebagai pemeriksa prospektus di Bursa Efek Jakarta (BEJ) ketika itu, tujuan perusahaan melakukan IPO pertama adalah untuk mendapatkan dana murah ketimbang perusahaan berhutang.
Kedua adalah kondisi perusahaan sedang baik dan biasanya akan melakukan ekspansi usaha. Guna mendapatkan modal maka perusahaan itu akan sharing dengan pihak lain. Ketiga, perusahaan itu ingin meningkatkan citra.
"Biasanya ketika perusahaan sudah melantai di bursa, banyak yang l nih mengenal perusahaan itu," ungkap Komaidi saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (7/8).
Terakhir, yaitu perusahaan ingin meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Karena, kinerja perusahaan akan lebih mudah diawasi, bukan hanya dari dalam negeri namun seluruh pihak, termasuk investor internasional.
"IPO itu instrumen, jadi kita tidak bisa mengatakan IPO lebih buruk dibandingkan tidak IPO, ataupun sebaliknya. Karena memang berdasarkan data, kalau misal IPO tidak baik dalam konteks ekspansi usaha, k mudian tidak mungkin ada jumlah 763 perusahaan yang IPO di Bursa Efek Indonesia. Tapi juga ada data ketika nanti IPO tidak menjamin perusahaan itu akan berkembang untuk bisa ekspansi lebih baik ketimbang tidak IPO," jelasnya.
Sementara itu dalam kasus rencana IPO Holding Geothermal Indonesia, lanjut Komaidi, akar permasalahannya adalah keterbatasan kemampuan Pertamina untuk melakukan ekspansi.
"Hasil kajian ReforMiner menemukan memang kadang Pemerintah itu tidak konsisten di dalam memberikan penugasan atau implementing kebijakan PSO kepada Pertamina. Kalau dalam UU keuangan negara, yang namanya penugasan itu bukan domainnya BUMN. Karena BUMN hanyalah sebagai pelaksana penugasan," tuturnya.
"Penugasan itu adalah domainnya negara yang diwakili pemerintah, sehingga harus tercermin dalam UU APBN tiap tahun, sehingga penugasan anggarannya harus disepakati DPR dan Pemerintah, nanti selisihnya Pertamina akan menagihkan," pungkasnya. (git/fin)