JAKARTA - Kedutaan Besar RI sebagai perwakilan resmi pemerintah di negara luar harus membantu WNI khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
/p>
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, negara wajib melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia baik yang di dalam negeri atau sedang bekerja di luar negeri.
/p>
Mufida menyebut ada beberapa laporan jika ada PMI yang mendapat akses vaksin dari perusahannya. Tetapi ada juga yang harus membayar mandiri.
/p>
“Sementara di Malaysia khususnya bagi PMI Nonprosedural (ilegal-red) ada ketakutan mengikuti vaksinasi karena status mereka, padahal negara Malaysia sudah memfasilitasi. Untuk persoalan ini KBRI seharusnya bisa lebih aktif memfasilitasi vaksinasi masyarakat Indonesia,” sebut Mufida, Sabtu (7/8).
/p>
Ia juga meyakini, demi mencapai kekebalan kelompok di sebuah negara, semua yang tinggal di daerah tersebut akan mendapatkan hak vaksin. Sebagaimana di Indonesia, WNA juga boleh mendapatkan vaksin sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
/p>
“Sebab itu KBRI perlu menyisir teman-teman PMI yang masih kesulitan mendapatkan akses vaksin di negara tujuan. Soal keselamatan didahulukan bagi warga negara Indonesia,” paparnya.
/p>
Mufida menyebut KBRI atau KJRI bisa bekerjasama dengan lembaga atau NGO guna membantu pendataan, distribusi dan proses vaksinasi. “Sebab, ada beberapa daerah yang blank spot yang mungkin tidak tercover oleh layanan dari KBRI atau KJRI,” imbuh Mufida. (khf/fin)
/p>